Minggu, 27 Februari 2011

SK Mandiri


 

 
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 

 
KEPUTUSAN PANITIA UJIAN NASIONAL TINGKAT PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 
NOMOR /2011

 
TENTANG
  

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI LINGKUNGAN PEMBINAAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
YANG TELAH DAN BELUM MEMENUHI SYARAT MENYELENGGARAKAN
UJIAN NASIONAL (UN) DAN UJIAN SEKOLAH (US)
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

 
PANITIA UJIAN NASIONAL TINGKAT PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 
Menimbang :    a.    bahwa untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian sekolah (US) Sekolah Menengah Kejuruan di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu ditetapkan sekolah yang telah dan belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun pelajaran 2010/2011;
  1. bahwa penetapan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah dan belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) tahun pelajaran 2010/2011 perlu dituangkan dalam Surat Keputusan;

 
Mengingat :    1.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1998;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001 tanggal 11 Juli 2001, tentang Penilaian hasil belajar secara Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010, tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK tahun Pelajaran 2010/2011;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
  8. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1823/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Keputusan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tahun 2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.

 

 
MEMUTUSKAN

 
Menetapkan :


 

PERTAMA :    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah dan belum memenuhi syarat menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 
KEDUA :    Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011 sesuai dengan keputusan ini, agar mendaftarkan siswanya untuk mengikuti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) pada sekolah yang ditunjuk atau tempat bergabung.

 
KETIGA :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan selesainya kegiatan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
   
    Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Februari 2011

 
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
SELAKU KETUA PANITIA UJIAN NASIONAL,

 

 

 

 
                         Dr.H. TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd   
                     NIP/NRK. 196111091987031005 / 164736   

 

 

 

Tembusan :

  1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
  2. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta;
  3. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
  4. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  5. Direktur Pembinaan SMK Ditjen Mandikdasmen Depdiknas;
  6. Askesmas Sekda Provinsi DKI Jakarta;
  7. Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta;
  8. Semua Kepala Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi;
  9. Semua Pengawas SMK di DKI Jakarta;
  10. Semua Kepala Seksi Dikmen Kecamatan;
  11. Semua Kepala SMK Negeri/Swasta di DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber: http://davotmarbun.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-tombol-next-page-pada-blog.html#ixzz2CLztSGjI